Wednesday, June 3, 2015

Education in Finland

Education in Finland

 

Education in Finland is an education system with no tuition fees and with fully subsidised meals served to full-time students. The present Finnish education system consists of daycare programs (for babies and toddlers) and a one-year "pre-school" (or kindergarten for six-year-olds); a nine-year compulsory basic comprehensive school (starting at age seven and ending at the age of sixteen); post-compulsory secondary general academic and vocational education; higher education (University and University of Applied Sciences); and adult (lifelong, continuing) education. The Finnish strategy for achieving equality and excellence in education has been based on constructing a publicly funded comprehensive school system without selecting, tracking, or streaming students during their common basic education. Part of the strategy has been to spread the school network so that pupils have a school near their homes whenever possible or, if this is not feasible, e.g. in rural areas, to provide free transportation to more widely dispersed schools. Inclusive special education within the classroom and instructional efforts to minimize low achievement are also typical of Nordic educational systems.

After their nine-year basic education in a comprehensive school, students at the age of 16 may choose to continue their secondary education in either an academic track (lukio) or a vocational track (ammattikoulu), both of which usually take three years. Tertiary education is divided into university and polytechnic (ammattikorkeakoulu, also known as "university of applied sciences") systems. Universities award licentiate- and doctoral-level degrees. Formerly, only university graduates could obtain higher (postgraduate) degrees, however, since the implementation of the Bologna process, all bachelor degree holders can now qualify for further academic studies. There are 17 universities and 27 universities of applied sciences in the country.

The Education Index, published with the UN's Human Development Index in 2008, based on data from 2006, lists Finland as 0.993, amongst the highest in the world, tied for first with Denmark, Australia and New Zealand. The Finnish Ministry of Education attributes its success to "the education system (uniform basic education for the whole age group), highly competent teachers, and the autonomy given to schools."

Finland has consistently ranked high in the PISA study, which compares national educational systems internationally, although in the recent years Finland has been displaced from the very top. In the 2012 study, Finland ranked sixth in reading, twelfth in mathematics and fifth in science, while back in the 2003 study Finland was first in both science and reading and second in mathematics.[4] Finland's tertiarty Education has moreover been ranked first by the World Economic Forum.

 

Readiness to learn: The importance of quality early childhood education through playing

 

In Finland high quality daycare and nursery-kindergarten are considered critical for developing the cooperation and communication skills necessary to prepare young children for lifelong education as well as formal learning of reading and mathematics, which in Finland begins at age seven, so as not to disrupt their childhood.

Finnish early childhood education emphasizes respect for each child’s individuality and the chance for each child to develop as a unique person. Finnish early educators also guide children in the development of social and interactive skills, encourage them to pay attention to other people’s needs and interests, to care about others, and to have a positive attitude toward other people, other cultures, and different environments. The purpose of gradually providing opportunities for increased independence is to enable all children to take care of themselves as “becoming adults, to be capable of making responsible decisions, to participate productively in society as an active citizen, and to take care of other people who will need his [or her] help.”

 
To foster a culture of reading, parents of newborn babies are given three books, one for each parent, and a baby book for the child, as part of the "maternity package". According to Finnish child development specialist Eeva Hujala, "Early education is the first and most critical stage of lifelong learning. Neurological research has shown that 90% of brain growth occurs during the first five years of life, and 85% of the nerve paths develop before starting school (n. b. At the age of seven in Finland)." "Care" in this context is synonymous with upbringing and is seen as a cooperative endeavor between parents and society to prepare children physically (eating properly, keeping clean) and mentally (communication, social awareness, empathy, and self-reflection) before beginning more formal learning at age seven. The idea is that before seven they learn best through play, so by the time they finally get to school they are keen to start learning.

Finland has had access to free universal daycare for children age eight months to five years in place since 1990, and a year of "preschool/kindergarten" at age six, since 1996. "Daycare" includes both full-day childcare centers and municipal playgrounds with adult supervision where parents can accompany the child. The municipality will also pay mothers to stay home and provide "home daycare" for the first three years, if she desires, with occasional visits from a careworker to see that the environment is appropriate. The ratio of adults to children in local municipal childcare centers (either private but subsidized by local municipalities or paid for by municipalities with the help of grants from the central government) is, for children three years old and under: three adults (one teacher and two nurses) for every 12 pupils (or one-to-four); and, for children age three to six: three adults (one teacher and two nurses) for every 20 children (or circa one-to-seven). Payment, where applicable, is scaled to family income and ranges from free to about 200 euros a month maximum.[10] According to Pepa Ódena in these centers, "You are not taught, you learn. The children learn through playing. This philosophy is put into practice in all the schools we visited, in what the teachers say, and in all that one sees."

Early childhood education is not mandatory in Finland, but is used by almost everyone. “We see it as the right of the child to have daycare and pre-school,” explained Eeva Penttilä, of Helsinki’s Education Department. “It’s not a place where you dump your child when you’re working. It’s a place for your child to play and learn and make friends. Good parents put their children in daycare. It’s not related to socio-economic class”.

The focus for kindergarten students is to “learn how to learn”, Ms. Penttilä said. Instead of formal instruction in reading and math there are lessons on nature, animals, and the “circle of life” and a focus on materials- based learning.

Basic comprehensive education

Education in Finland
Academic degrees Vocational degrees Typical ages
doctor employment
licentiate
master master (new) +2-3
bachelor bachelor +3-4
upper secondary school (voluntary) vocational school (voluntary) 18-19
17-18
16-17
comprehensive school (compulsory) 15-16
14-15
13-14
12-13
11-12
10-11
9-10
8-9
7-8
pre-school 6-7

The basic compulsory educational system in Finland is the nine-year comprehensive school (Finnish peruskoulu, Swedish grundskola, "basic school"), for which school attendance is mandatory (homeschooling is allowed, but rare). There are no "gifted" programs, and the more able children are expected to help those who are slower to catch on.

Schools up to university level are almost exclusively funded and administered by municipalities of Finland (local government). There are few private schools. The founding of a new private comprehensive school requires a political decision by the Council of State. When founded, private schools are given a state grant comparable to that given to a municipal school of the same size. However, even in private schools, the use of tuition fees is strictly prohibited, and selective admission is prohibited, as well: private schools must admit all its pupils on the same basis as the corresponding municipal school. In addition, private schools are required to give their students all the social entitlements that are offered to the students of municipal schools. Because of this, existing private schools are mostly faith-based or Steiner schools, which are comprehensive by definition.

Teachers, who are fully unionized, follow state curriculum guidelines but are accorded a great deal of autonomy as to methods of instruction and are even allowed to choose their own textbooks.

Classes are small, seldom more than twenty pupils. From the outset pupils are expected to learn two languages in addition to the language of the school (usually Finnish or Swedish), and students in grades one through nine spend from four to eleven periods each week taking classes in art, music, cooking, carpentry, metalwork, and textiles. Small classes, insisted upon by the teachers' union,[citation needed] appear to be associated with student achievement, especially in science. Inside the school, the atmosphere is relaxed and informal, and the buildings are so clean that students often wear socks and no shoes. Outdoor activities are stressed, even in the coldest weather; and homework is minimal to leave room for extra-curricular activities. In addition to taking music in school, for example, many students attend the numerous state-subsidized specialized music schools after class[ where for a small fee they learn to play an instrument as a hobby and study basic solfège and music theory using methods originated in Hungary by Kodály and further developed by the Hungarian-born Finn Csaba Szilvay and others.

Reading for pleasure is actively encouraged (Finland publishes more children's books than any other country). Television stations show foreign programs in the original languages with subtitles, so that in Finland children even read while watching TV.

During the first years of comprehensive school, grading may be limited to verbal assessments rather than formal grades. The start of numerical grading is decided locally. Most commonly, pupils are issued a report card twice a year: at the ends of the autumn and spring terms. There are no high-stakes tests.

Grades are given on scale from 4 to 10. In individual exams, but not on school year report or basic education certificate, it is also possible to divide the scale further with '½', which represents a half grade, and '+' and '–', which represent one-fourth a grade better or inferior. For example, the order is "9 < 9+ < 9½ < 10– < 10". The grade '10+' can also be awarded for a perfect performance with extra effort by the student.

If a comprehensive school pupil receives the grade 4 in one subject at the end of the spring term, they must show by a separate examination at the end of summer term that they have improved in the subject. If the pupil receives multiple failing grades, they may have to retake the year, though it is considered far preferable to provide a struggling student with extra help and tutoring. In the rare cases where a student is retained, the decision is made by the teachers and the headmaster after interviewing the pupil and the parents.

Comprehensive school students enjoy a number of social entitlements, such as school health care and a free lunch everyday, which covers about a third of the daily nutritional need. In addition, pupils are entitled to receive free books and materials and free school trips (or even housing) in the event that they have a long or arduous trip to school.

Tuesday, June 2, 2015

Taman Pendidikan Al-Qur'an Di Tengah Era Globalisasi

Taman Pendidikan Al-Qur'an Di Tengah Era Globalisasi 

 
Ditengah kuatnya arus globalisasi dan semakin menurunya moral bangsa dewasa ini membuat kita semakin prihatin dengan keadaan tersebut. Jika kita telisik terlebih dahulu salah satu hal yang paling penting yaitu Pendidikan Agama dimana, agama merupakan salah satu kontrol kuat disetiap diri orang/individu maupun kelompok bahkan sebuah negara.

Dapat kita saksikan sekarang berbagai fenomena yang ada pada saat ini yang terjadi. Contoh misalanya kasus-kasus seksual yang terjadi di kalangan anak-anak kita terutama anak-anak yang masih dibawah umur. salah satu kasus yang sedang heboh adalah kasus video porno dimana pemeran dan video tersebut adalah seorang anak kecil yang masih kecil/anak-anak ingusan. Bahkan masih banyak lagi mungkin kasus-kasus tersebut disebagian wilayah yang mungkin tidak terekspose media.

Dari hal tersebutlah fonomena-fenomena yang ada sekarang terjadi sering sekali dilupakan orang tua. bahwa pengawasan maupun pendidikan yang harus diberikan kepada anaknya. Orang tua sering melupakan pendidikan agama untuk anak mulai dari sejak dini dimana hal tersebut sebagai dasar atau memulai dari sejak dini pendidikan agam.

Orang tua seharusnya memperhatikan betul kebutuhan pendidikan agama mulai dari ejak dini khususnya. tidak hanya pendidikan secara umum saja namun pendidikan agama merupakan salah satu hal penting sebagai salah satu faktor pembentukan karakter anaknya nanti.

Maka salah satu tempat yang tepat untuk hal pendidikan agama dasar untuk anak-anak adalah Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPA). TPA merupakan salah satu tempat pendidikan agama yang dimana sekarang sudah terasa semakin berkurang baik itu dari peminat maupun pengajar juga. Namun disini kembali bahwa seharusnya orang tua sadar, bahwasanya daripada anak disore hari hanya bermain dan disibukan dengan hal yang kurang bermanfaat lainya untuk anaknya. 

Mari Bapak Ibu sekalian kita berikan pendidikan agama sejak dini mungkin kepada anak kita, sebagai bekal nantinya dalam menghadapi degradasi akhlak yang semakin hari semakin mengkhawatirkan. Jangan sampai anak kita menjadi korban kemerosotan moral yang mana nantinya akan membuat kita menyesal dan anak akan menjadi korbanya.

Jadi mari kita makmurkan TPA disekitar rumah kita atau dilingkungan kita. bukankah itu akan sangat bermanfaat dibandingkan dengan membiarkan anak kita hanya sibuk bermain disore hari samapai lupa akan segalanya. disitulah letak peran kita sebagai orang tua.

Monday, June 1, 2015

KEBIJKAN HUKUM PIDANA DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA DI BIDANG PENDIDIKAN




REVIEW TESIS TENTANG
KEBIJKAN HUKUM PIDANA DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA DI BIDANG PENDIDIKAN


Dengan Banyaknya Kasus Tindak Pidana Pendidikan Yang terjadi Aturan-aturan yang berkaitan dengan kejahatan pendidikan perlu dirumuskan secara terinci dan sejelas-jelasnya, sehingga dapat dijadikan sarana dalam menyelesaikan persoalan kejahatan pendidikan secara efektif dan efisien.

POIN 1
lima unsur pokok yang harus dimuat sebagai unsur-unsur pembeda dan sekaligus penentu dalam memastikan bahwa suatu perbuatan itu adalahsuatu tindak pidana pendidikan atau setidak-tidaknya dapat dikualifikasikan sebagai suatu tindak pidana pendidikan. Selanjutnya dijelaskan oleh Ridwan Halim bahwa kelima unsur yang dapat dijadikan dasar untuk mengkualifikasikan suatu tindak pidana pendidikan adalah sebagai berikut :

Unsur pertama: Sikap tindak itu dilakukan dalam bidang pendidikan serta berbagai kaitan yang ada di dalamnya. Dalam hal ini dimaksudkan bahwa bidang pendidikan menjadi sasaran atau menjadi bidang korban dari dilakukannya sikap tindak yang negatif. Sikap negatif tersebut dapat membawa pengaruh akibat buruk yang amat besar dan luas terhadap segenap faktor , sendi-sendi dan seluk-beluk primer azasi dari pendidikan yang secara langsung maupun tidak langsung dirasakan para
anak didik, misalnya dalam hal fungsi dan esensial dari pendidikan, pengaruh spiritual-eksistensial pendidikan bagi masyarakat budaya kita,wibawa dan martabat para pendidik di mata masyarakat pada umumnyakeyakinan masyarakat akan nilai dan mutu pendidikan pada masa-masamendatang dan sebagainya.

Unsur kedua : Sikap tindak itu berupa kejahatan ataupun pelanggaran dengan segala tujuannya. Dalam hal ini dimaksudkan bahwasikap tindak tersebut jelas-jelas sudah merupakan suatu penyimpangan yangberujud sebagai penyelewengan. Akibatnya , walau apapun tujuan danalasannya suatu penyelewengan tetaplah penyelewengan sehingga tetap pulaia tidak dapat dibenarkan atau ditolerir. Apalagi bila dalam penyelewengan tersebut telah terdapat unsur kejahatan, maka perkara ini jelas bukanlah suatu persoalan yang ringan, sehingga harus dapat diselesaikan secara serius dan segera mungkin.

Unsur ketiga : Sikap tindak itu dilakukan baik dengan sengaja maupun tidak sengaja . Mengenai tidak dikenalnya pembedaan antara disengaja atau tidak disengaja dalam penggolongan suatu tindakan sebagai tindak pidana pendidikan, hal ini tidak lain hanya bertujuan agar dapat tercapainya kepastian hukum dalam penuntutan tanggung jawab terhadap para pelakunya. Memang banyak orang yang tidak menyadari bahwa ia sebenarnya telah melakukan suatu kesalahan besar yang sebenarnya yang dapat digolongkan sebagai tindak pidana kejahatan dalam bidang pendidikan.

Unsur keempat : Pelakunya dapat siapa saja . Hal ini dimaksudkan untuk memperluas dan menjamin kemampuan jangkauan hukum untuk menuntut tanggung jawab terhadap setiap pelaku kejahatan dalam dunia pendidikan, melalui berbagai macam, bentuk dan cara serta tujuan tindak tanduk mereka.

Unsur kelima : Sikap tindak tersebut berwujud sebagai suatu kesalahan, baik yang sudah di atur maupun belum di atur secara yuridis dalam peraturan-peraturan hukum yang berlaku.

POIN 2
Dalam sistem hukum, bahwa hukuman atau pidana yang yang dijatuhkan adalah menyangkut tentang perbuatan-perbuatan apa yang diancam pidana, dan ini harus tercantum dalam undang-undang pidana, artinya jika tidak ada undang-undang yang mengatur , maka pidana tidak dapat dijatuhkan.

Di dalam Bab I Pasal 1 ayat (1) KUHP ada asas yang disebut “nullum delictum nulla poena sine praevia legi poenale”, yang artinya bahwa tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali sudah ada ketentuan undang-undang yang mengatur sebelumnya. Ridwan Halim menyatakan bahwa tindak pidana pendidikan merupakan suatu sikap yang dilakukan disengaja maupun tidak di sengaja dalam bidang pendidikan serta berbagai kaitan yang ada di dalamnya baik berupa kejahatan ataupun pelanggaran dengan segala tujuannya yang dapat dilakukan siapa saja baik seorang pengajar ataupun seorang murid serta pihak orang tua di dalam dan atau di luar lembaga pendidikan formal .
 
Dengan perkataan lain, meskipun belum ada peraturan hukum yang menandaskan bahwa suatu perbuatan itu adalah salah dan terlarang, namun berdasarkan berbagai nilai, asas, sendi dan normanorma kebaikan serta kepatutan yang hidup dalam masyarakat, bila perbuatan tersebut terjadi dalam bidang pendidikan maka dapatlah ia dikatakan sebagai suatu tindak pidana pendidikan.

POIN 3
Sedangkan bila perbuatan atau tindakan tersebut dalam hakekat dan kenyataannya berakibar buruk atau mendatangkan pengaruh yang buruk namun tidak secara langsung bagi dunia pendidikan, maka perbuatan itupun dalam hal ini sudah harus dapat dikualifisirkan sebagai suatu “tindak pidana pendidikan”. Tindak pidana pendidikan pada dasarnya mempunyai dua kemungkinan yaitu :

  • Kemungkinan pertama : Tindak pidana pendidikan memang benar-benar hanya terwujud dari satu perbuatan utuh yang berdiri sendiri atau bersifat mandiri, tanpa adanya bantuan atau hubungan dengan perbuatan lain, misalnya : penekanan nilai atau prestasi siswa oleh oknum guru yang maksudnya hanya semata-mata untuk menjatuhkan atau menggagalkan siswa tersebut, pengajaran judi yang dilakukan oleh oknum orang tua kepada anaknya, dan penyelewengan dana-dana operasional lembaga pendidikan yang dapat dilakukan oleh siapa saja.

  • Kemungkinan kedua : Tidak pidana pendidikan memang merupakan satu kesatuan , tetapi di dalamnya terdapat lebih dari satu perbuatan yang kesemuanya bersatu dengan daya tarik menarik antara satu sama lain dalam membentuk dan mewujudkan satuan tindak pidana yang bersangkutan, misalnya pembajakan karangan ilmiah orang lain, penipuan melalui kedok penyelenggaraan bimbingan belajar, kursus, privat les dan sejenisnya.


POIN 4
Pembedaan dan Penggolongan Tindak Pidana Pendidikan menurut
Ridwan Halim dapat digolongkan menjadi :

  1. Tindak pidana pendidikan dalam arti sempit yang penjabaran macamnya secara fundamental dapat dikemukakan sebagai berikut: 
  • Tindak pidana pendidikan yang dilakukan oleh seorang pendidik dalam arti seorang pengajar di lembaga-lembaga pendidikan formal.
  • Tindak pidana pendidikan yang dilakukan oleh seorang pendidik, yang dalam arti seorang pengajar di lembagalembaga atau usaha-usaha pendidikan non-formal/ekstra kurikuler.
  • Tindak pidana Pendidikan yang dilakukan oleh orang tua murid.
  • Tindak pidana yang dilakukan oleh anak atau murid, yang pada prakteknya dapat berwujud sebagai aneka perbuatan berikut ini.

  • Tindak pidana pendidikan yang universal, yakni tindak pidana dalam bidang pendidikan yang Pelakunya bisa siapa saja, baik ia itu pengajar (di lembaga pendidikan formal ataupun nonformal) atau/dan orang tua murid, atau/dan murid atau/dan karyawan lembaga pendidikan atau/dan pimpinan lembaga pendidikan yang bersangkutan itu sendiri atau/dan tidak mustahil juga orang luar, korbannya pun bisa siapa saja, sama halnya dengan masalah pelaku di atas serta halnya pun bisa apa saja, sepanjang ada hubungan dan kaitannya dengan bidang pendidikan.

  1. Tindak pidana pendidikan dalam arti luas, yang secara garis besarnya terdiri dari/meliputi:

  • Tindak pindana pendidikan dalam arti sempit, sebagaimana telah kita lihat bersama penjabarannya pada (dari angka 1 sampai dengan angka 5)
  • Feodalisme Ilmiah,  Istilah “feodalisme ilmiah” ini sebenarnya bukanlah suatu istilah yang baru lagi karena sejak dahulu sudah banyak orang yang menyebut, menggunakan dan mengenalnya. Tetapi bagaimanakah esensi dan eksistensi “feodalisme ilmiah” itu dalam praktek pelaksanaan atau penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran sehari-hari, hal ini dapat dikatakan sangat jarang dibahas atau dikupas orang. Sedemikian jarangnya hal ini diperhatikan sehingga seakanakan dapat dikatakan belum pernah dianalisa orang secara terperinci, sebagaimana kita menelaahnya sekarang ini. Tetapi mengingat bahwa “feodalisme ilmiah” ini pada dasarnya merupakan suatu bentuk tindak pidana yang khusus namun juga cukup luas dan cukup banyak kemungkinan untuk mewujudkan pola-polanya dalam pelaksanaannya.

Filsafat Estetika



FILSAFAT ESTETIKA

Kalau logika merupakan bentuk kemampuan manusia untuk dapat membedakan antara sesuatu yang benar dan tidak benar dan etika merupakan kemampuan manusia untuk membedakan perilaku yang baik dan tidak baik, maka ada lagi kemampuan manusia untuk membedakan sesuatu yang indah dan yang tidak indah. Keindahan terkait dengan perasaan manusia dan mungkin perasaan hewan yang menyebabkan manusia atau hewan sendiri mengagumi apa yang dihadapinya. Kegamunan ini juga bisa menimbulkan kenikmatan yang bersifat kejiwaan.

Bahwa pada binatang ada rasa keindahan dapat dismpulkan dari adanya aksesori-aksesori pada binatang-binatang tertentu seperti berwana warninya bulu unggas atau kulit berbagai jenis binantang, di samping terlihat dari perilaku dan suara yang ditampilkan berjenis-jenis binatang yang dikagumi oleh manusia dan bahkan oleh sesama jenis binatang sendiri.

Keberadaan rasa indah dan keindahan, khususnya yang ada pada manusia, juga merupakan objek kajian filsafat yang dikenal dengan Filsfat Estetika, Kata estetika sendiri meskipun bukan kata asli bahasa Indonesia, tetapi sudah diserap dan dipakai di kalangan banyak orang dan distarakan dengan kata keindahan atau seni. Untuk lebih memahami Filsafat estetika perlu dipahami apa hakikat keindahan.

Adanya rasa tertarik manusia terhadap sesuatu yang dianggap indah tampaknya merupakan hal yang sifatnya universal. Dari peniggalan-peninggalan sejarah yang berupa benda, gambar maupun perikehidupan manusia menunjukan bahwa manusia tidak hanya melihat sesuatu sebagai apa yang terlihat dalam objektivitasnya, tetapi juga dicerna menurut subjektivitasnya. Manusia melihat atau mendengar apa yang ada di alam semesta, baik benda-benda alam seperti matahari, bintang, bulan, dan juga berbagai jenis hewan dan tumbuh-tumbuhan, serta manusia sendiri. Dari apa yang diekspresikan melalui kata-kata, raut muka, maupun lewat karya seni, manusia mengagumi dan menikmati keindahan apa yang ditangkap oleh indranya, khususnya mata dan telinga.

Sesama manusia, khusunya antara laki-laki dan perempuan, manusia mengagumi satu dengan lain karena keindahan tubuhnya, tingkah lakunya, cara bicaranya, dan sebagainya. Kekaguman ini membawa kepada ketertarikan, yang selanjutnya menjadi kesepakatan untuk saling menikmati keindahan itu, baik sekedar berpasanganpada zaman purba maupun dalam ikatan suami-istri pada zaman selanjutnya. Manusia juga mengagumi keindahan benda-benda langit, gunung, air, angin, bentuk dan perilaku serta suara hewan, bentuk dan bau berbagai bunga, dan sebagainya, yang dapat mendatangkan kenikmatan batin dalam hidupnya.

Kalau manusia bisa mengagumi keindahan hewa, apakah hewan juga dapat mengagumi keindahan sesuatu termasuk keindahan yang ada pada hewan itu sendiri? Manusia hanya dapat mengamati apa yang dilakukan hewan itu terkait dengan keindahan warnanya, suaranya, “aksesorinya”, dan perilakunya. Sadarkah ayam atau burung jantan tentang yang dimilikinya, seperti keindahan bulunya, keindahan paruhnya, suaranya, dan sebagainya? Yang jelas lawan jenisnya tertarik pada keindahan-keindahan tersebut. Sehingga kiranya dapat disimpulkan baik manusia maupun hewan tertentu keterkaitan akan lawan jenisnya bukan sekedar adanya dorongan seksual saja, tetapi juga karena adanya keindahan pada mereka.

Lalu apa hakikat keindahan atau estetika itu? Sidi Gazalba dalam bukunya Sistematika Filsafat (Buku IV, 1981) menyimpulkan bahwa estetika adalah salah satu dari kebutuhan dasar manusia, yaitu kebutuhan selamat dan kebutuhan untuk kesenangan. Kebutuhan untuk keselamatan dipenuhi dengan usaha melindungi diri dari apa yang dibawa dari lahir seperti kondisi fisik yang sehat dan kuat, makan, minum, dan sebagainya. Sedangkan kebutuhan untuk kesenangan dipenuhi antara lain dengan menikmati keindahan. Keindahan menyangkut perasaan manusia dan oleh karena itu dengan keindahan dapat membuat manusia memperoleh kesenangan atau keputusan dalam hidupnya.
Manusia dapat menciptakan dan sekaligus manikmati keindahan lewat seni suara, seni rupa, seni pahat, seni patung, seni drama, dan sebagainya, di samping dapat menikmati keindahan ciptaan Tuhan yang ada di alam semesta ini.


Manfaat memahami filsafat estetika:
  • Memahami bahwa manusia memiliki potensi yang berupa perasaan yang dapat membedakan sesuatu yang indah dan tidak indah
  • Memahami bahwa kriteria keindahan lebih bersifat subjektif di samping ada segi objektifnya.
  • Memahami bahwa setiap manusia berhak memilih aliran-aliran yang terjadi dalam filsfat estetika.
  • Bagi guru/pendidik pemahaman tentang filsafat estetika dapat dipakai sebagai titik tolak untukk mengembangkan kemampuan esetika siswa.

MERASA AMAN DARI SIKSA ALLAH سبحانه و تعالى DAN MEREMEHKAN DOSA

MERASA AMAN DARI SIKSA ALLAH سبحانه و تعالى DAN MEREMEHKAN DOSA Setiap dosa yang dilakukan oleh setiap hamba baik itu dosa kecil maup...