REVIEW TESIS TENTANG
KEBIJKAN HUKUM PIDANA DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA DI BIDANG
PENDIDIKAN
Dengan
Banyaknya Kasus Tindak Pidana Pendidikan Yang terjadi Aturan-aturan yang
berkaitan dengan kejahatan pendidikan perlu dirumuskan secara terinci dan
sejelas-jelasnya, sehingga dapat dijadikan sarana dalam menyelesaikan persoalan
kejahatan pendidikan secara efektif dan efisien.
POIN 1
lima
unsur pokok yang harus dimuat sebagai unsur-unsur pembeda dan sekaligus penentu dalam memastikan bahwa suatu perbuatan itu adalahsuatu tindak pidana pendidikan atau setidak-tidaknya dapat dikualifikasikan sebagai suatu tindak pidana pendidikan. Selanjutnya dijelaskan oleh Ridwan Halim bahwa kelima unsur yang dapat dijadikan dasar untuk mengkualifikasikan suatu tindak pidana pendidikan adalah sebagai berikut :
Unsur
pertama: Sikap tindak itu dilakukan dalam
bidang pendidikan serta berbagai kaitan yang ada di dalamnya. Dalam hal ini dimaksudkan bahwa bidang pendidikan menjadi sasaran atau menjadi bidang korban dari dilakukannya sikap tindak yang negatif. Sikap negatif tersebut dapat membawa pengaruh akibat buruk yang amat besar dan luas terhadap segenap faktor , sendi-sendi dan seluk-beluk primer azasi dari pendidikan
yang secara langsung maupun tidak langsung dirasakan para
anak didik, misalnya dalam hal fungsi dan esensial dari pendidikan, pengaruh spiritual-eksistensial pendidikan bagi masyarakat budaya kita,wibawa dan martabat para pendidik di mata masyarakat pada umumnyakeyakinan masyarakat akan nilai dan mutu pendidikan pada masa-masamendatang dan sebagainya.
anak didik, misalnya dalam hal fungsi dan esensial dari pendidikan, pengaruh spiritual-eksistensial pendidikan bagi masyarakat budaya kita,wibawa dan martabat para pendidik di mata masyarakat pada umumnyakeyakinan masyarakat akan nilai dan mutu pendidikan pada masa-masamendatang dan sebagainya.
Unsur
kedua : Sikap tindak itu berupa kejahatan
ataupun pelanggaran dengan segala tujuannya. Dalam hal ini dimaksudkan bahwasikap tindak tersebut jelas-jelas sudah merupakan suatu penyimpangan yangberujud sebagai penyelewengan. Akibatnya , walau apapun tujuan danalasannya suatu penyelewengan tetaplah penyelewengan sehingga tetap pulaia tidak dapat dibenarkan atau ditolerir. Apalagi bila dalam penyelewengan tersebut telah terdapat unsur kejahatan, maka perkara ini jelas bukanlah suatu persoalan yang ringan, sehingga harus dapat diselesaikan secara serius dan segera mungkin.
Unsur
ketiga : Sikap tindak itu dilakukan baik
dengan sengaja maupun tidak sengaja . Mengenai tidak dikenalnya pembedaan antara disengaja atau tidak disengaja dalam penggolongan suatu tindakan sebagai tindak pidana pendidikan, hal ini tidak lain hanya bertujuan agar dapat tercapainya kepastian hukum dalam penuntutan tanggung jawab terhadap para pelakunya. Memang banyak orang yang tidak menyadari bahwa ia sebenarnya telah melakukan suatu kesalahan besar yang sebenarnya yang dapat digolongkan sebagai tindak pidana kejahatan dalam bidang pendidikan.
Unsur
keempat : Pelakunya dapat siapa saja . Hal
ini dimaksudkan untuk memperluas dan menjamin kemampuan jangkauan hukum untuk menuntut tanggung jawab terhadap setiap pelaku kejahatan dalam dunia pendidikan, melalui berbagai macam, bentuk dan cara serta tujuan tindak tanduk mereka.
Unsur
kelima : Sikap tindak tersebut berwujud
sebagai suatu kesalahan, baik yang sudah di atur maupun belum di atur secara yuridis dalam peraturan-peraturan hukum yang berlaku.
POIN 2
Dalam
sistem hukum, bahwa hukuman atau pidana yang yang dijatuhkan adalah menyangkut
tentang perbuatan-perbuatan apa yang diancam pidana, dan ini harus tercantum dalam
undang-undang pidana, artinya jika tidak ada undang-undang yang mengatur , maka
pidana tidak dapat dijatuhkan.
Di
dalam Bab I Pasal 1 ayat (1) KUHP ada asas yang disebut “nullum delictum nulla poena sine praevia legi poenale”, yang artinya bahwa tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali sudah ada ketentuan undang-undang yang mengatur sebelumnya. Ridwan
Halim menyatakan bahwa tindak pidana pendidikan merupakan suatu sikap yang
dilakukan disengaja maupun tidak di sengaja dalam bidang pendidikan serta
berbagai kaitan yang ada di dalamnya baik berupa kejahatan ataupun pelanggaran
dengan segala tujuannya yang dapat dilakukan siapa saja baik seorang pengajar ataupun
seorang murid serta pihak orang tua di dalam dan atau di luar lembaga
pendidikan formal .
Dengan
perkataan lain, meskipun belum ada peraturan hukum yang menandaskan bahwa suatu
perbuatan itu adalah salah dan terlarang, namun berdasarkan berbagai nilai,
asas, sendi dan normanorma kebaikan serta kepatutan yang hidup dalam
masyarakat, bila perbuatan tersebut terjadi dalam bidang pendidikan maka
dapatlah ia dikatakan sebagai suatu tindak pidana pendidikan.
POIN 3
Sedangkan
bila perbuatan atau tindakan tersebut dalam hakekat dan kenyataannya berakibar
buruk atau mendatangkan pengaruh yang buruk namun tidak secara langsung bagi dunia
pendidikan, maka perbuatan itupun dalam hal ini sudah harus dapat dikualifisirkan
sebagai suatu “tindak pidana pendidikan”. Tindak pidana pendidikan pada
dasarnya mempunyai dua kemungkinan yaitu :
- Kemungkinan pertama : Tindak pidana pendidikan memang benar-benar hanya terwujud dari satu perbuatan utuh yang berdiri sendiri atau bersifat mandiri, tanpa adanya bantuan atau hubungan dengan perbuatan lain, misalnya : penekanan nilai atau prestasi siswa oleh oknum guru yang maksudnya hanya semata-mata untuk menjatuhkan atau menggagalkan siswa tersebut, pengajaran judi yang dilakukan oleh oknum orang tua kepada anaknya, dan penyelewengan dana-dana operasional lembaga pendidikan yang dapat dilakukan oleh siapa saja.
- Kemungkinan kedua : Tidak pidana pendidikan memang merupakan satu kesatuan , tetapi di dalamnya terdapat lebih dari satu perbuatan yang kesemuanya bersatu dengan daya tarik menarik antara satu sama lain dalam membentuk dan mewujudkan satuan tindak pidana yang bersangkutan, misalnya pembajakan karangan ilmiah orang lain, penipuan melalui kedok penyelenggaraan bimbingan belajar, kursus, privat les dan sejenisnya.
POIN 4
Pembedaan
dan Penggolongan Tindak Pidana Pendidikan menurut
Ridwan Halim dapat digolongkan menjadi :
Ridwan Halim dapat digolongkan menjadi :
- Tindak pidana pendidikan dalam arti sempit yang penjabaran macamnya secara fundamental dapat dikemukakan sebagai berikut:
- Tindak pidana pendidikan yang dilakukan oleh seorang pendidik dalam arti seorang pengajar di lembaga-lembaga pendidikan formal.
- Tindak pidana pendidikan yang dilakukan oleh seorang pendidik, yang dalam arti seorang pengajar di lembagalembaga atau usaha-usaha pendidikan non-formal/ekstra kurikuler.
- Tindak pidana Pendidikan yang dilakukan oleh orang tua murid.
- Tindak pidana yang dilakukan oleh anak atau murid, yang pada prakteknya dapat berwujud sebagai aneka perbuatan berikut ini.
- Tindak pidana pendidikan yang universal, yakni tindak pidana dalam bidang pendidikan yang Pelakunya bisa siapa saja, baik ia itu pengajar (di lembaga pendidikan formal ataupun nonformal) atau/dan orang tua murid, atau/dan murid atau/dan karyawan lembaga pendidikan atau/dan pimpinan lembaga pendidikan yang bersangkutan itu sendiri atau/dan tidak mustahil juga orang luar, korbannya pun bisa siapa saja, sama halnya dengan masalah pelaku di atas serta halnya pun bisa apa saja, sepanjang ada hubungan dan kaitannya dengan bidang pendidikan.
- Tindak pidana pendidikan dalam arti luas, yang secara garis besarnya terdiri dari/meliputi:
- Tindak pindana pendidikan dalam arti sempit, sebagaimana telah kita lihat bersama penjabarannya pada (dari angka 1 sampai dengan angka 5)
- Feodalisme Ilmiah, Istilah “feodalisme ilmiah” ini sebenarnya bukanlah suatu istilah yang baru lagi karena sejak dahulu sudah banyak orang yang menyebut, menggunakan dan mengenalnya. Tetapi bagaimanakah esensi dan eksistensi “feodalisme ilmiah” itu dalam praktek pelaksanaan atau penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran sehari-hari, hal ini dapat dikatakan sangat jarang dibahas atau dikupas orang. Sedemikian jarangnya hal ini diperhatikan sehingga seakanakan dapat dikatakan belum pernah dianalisa orang secara terperinci, sebagaimana kita menelaahnya sekarang ini. Tetapi mengingat bahwa “feodalisme ilmiah” ini pada dasarnya merupakan suatu bentuk tindak pidana yang khusus namun juga cukup luas dan cukup banyak kemungkinan untuk mewujudkan pola-polanya dalam pelaksanaannya.
No comments:
Post a Comment