Wednesday, April 1, 2015

Analisis Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional


 

ANALISIS TENTANG

UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL


UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN PEMERINTAH
KRITIKAN/OPINI PENULIS
-          PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55 TAHUN 2007 TENTANG PENDIDIKAN AGAMA DAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN

BAB II PENDIDIKAN AGAMA
Pasal 2 ayat 1 dan 2

(1) Pendidikan agama berfungsi membentuk manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dan mampu menjaga kedamaian dan kerukunan hubungan inter dan antarumat beragama.
(2) Pendidikan agama bertujuan untuk berkembangnya kemampuan peserta didik dalam memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai agama yang menyerasikan penguasaannya dalam ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
Disebutkan di PP 55 tahun 22 tentang pendidikan agam dalam pasal 2 ayat 2 “Pendidikan agama bertujuan untuk berkembangnya kemampuan peserta didik dalam memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai agama yang menyerasikan penguasaannya dalam ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.” Namun pada kenyataanya pada tiap kurikulum alokasi waktu untuk pendidikan agam sendiri terasa masih kurang dibandingkan dengan mata pelajaran Umum lainya. Disinilah terlihat bahwa Lemahnya komitmen pemerintah dengan sistem ketidak seimbangan antara membagun kecerdasan dan kepribadian peserta didik.

UU No TAHUN 2003 BAB 1 Pasal I Ayat I
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.”

UU No TAHUN 2003
Bagian Kesatu
Hak dan Kewajiban Warga Negara
-          Pasal 6
(1) Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.


Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Orang Tua

-          Pasal 7
(2) Orang tua dari anak usia wajib belajar, berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada anaknya.
Mengenai hak dan kewajiban warga negara mengenai wajib belajar masih belom terasa sekali efektifitasnya buktinya masih banyak yang merasa berat dalam hal segi pembiayaan lainya seperti seragam, pembelian buku, belom lagi lain-lainya walaupun dari segi biaya sekolahnya sudah ditanggung oleh negara.

Dan juga dipasal 7 UU No Tahun 2003 ayat 2 masih banyak yang belom melakukan hal tersebut lagi-lagi karena masalah Ekonomi lagi. Orang tua masih terasa sulit walaupun hanya untuk mensekolahkan anaknya untuk pendidikan dasar.
Disinilah seharusnya pemerintah benar-benar harus berputar otak bagaimana caranya agar dari segi pembiaan pendidikan yang selama ini alokasi dari APBN maupun di APBD sendiri masih telampaui kecil dibanding negara lainya.
BAB XIII
PENDANAAN PENDIDIKA
Bagian Kesatu
Tanggung Jawab Pendanaan

Bagian Keempat
Pengalokasian Dana Pendidikan
Pasal 49
(1) Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

No comments:

Post a Comment

MERASA AMAN DARI SIKSA ALLAH سبحانه و تعالى DAN MEREMEHKAN DOSA

MERASA AMAN DARI SIKSA ALLAH سبحانه و تعالى DAN MEREMEHKAN DOSA Setiap dosa yang dilakukan oleh setiap hamba baik itu dosa kecil maup...