ANALISIS TENTANG
UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN PEMERINTAH 
 | 
  
KRITIKAN/OPINI PENULIS 
 | 
 
-         
  PERATURAN PEMERINTAH
  REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55 TAHUN 2007 TENTANG PENDIDIKAN AGAMA DAN
  PENDIDIKAN KEAGAMAAN 
BAB II PENDIDIKAN AGAMA 
Pasal 2 ayat 1 dan 2 
(1)
  Pendidikan agama berfungsi membentuk manusia Indonesia yang beriman dan
  bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dan mampu menjaga kedamaian
  dan kerukunan hubungan inter dan antarumat beragama. 
(2)
  Pendidikan agama bertujuan untuk berkembangnya kemampuan peserta didik dalam
  memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai agama yang menyerasikan penguasaannya
  dalam ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. 
 | 
  
Disebutkan di
  PP 55 tahun 22 tentang pendidikan agam dalam pasal 2 ayat 2 “Pendidikan agama bertujuan untuk berkembangnya kemampuan
  peserta didik dalam memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai agama
  yang menyerasikan penguasaannya dalam ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.”
  Namun pada kenyataanya pada tiap kurikulum alokasi waktu untuk pendidikan
  agam sendiri terasa masih kurang dibandingkan dengan mata pelajaran Umum
  lainya. Disinilah terlihat bahwa Lemahnya komitmen pemerintah dengan
  sistem ketidak seimbangan antara membagun kecerdasan dan kepribadian peserta
  didik. 
UU No TAHUN 2003 BAB 1 Pasal I Ayat I 
“Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk
  mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara
  aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
  keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
  keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.” 
 | 
 
UU No TAHUN 2003 
Bagian Kesatu 
Hak dan Kewajiban Warga Negara 
-         
  Pasal
  6 
(1) Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. 
Bagian
  Kedua 
Hak dan Kewajiban Orang Tua 
-         
  Pasal
  7 
(2)
  Orang tua dari anak usia wajib belajar, berkewajiban memberikan pendidikan
  dasar kepada anaknya. 
 | 
  
Mengenai hak
  dan kewajiban warga negara mengenai wajib belajar masih belom terasa sekali
  efektifitasnya buktinya masih banyak yang merasa berat dalam hal segi
  pembiayaan lainya seperti seragam, pembelian buku, belom lagi lain-lainya
  walaupun dari segi biaya sekolahnya sudah ditanggung oleh negara. 
Dan juga
  dipasal 7 UU No Tahun 2003 ayat 2 masih banyak yang belom melakukan hal
  tersebut lagi-lagi karena masalah Ekonomi lagi. Orang tua masih terasa sulit
  walaupun hanya untuk mensekolahkan anaknya untuk pendidikan dasar. 
Disinilah
  seharusnya pemerintah benar-benar harus berputar otak bagaimana caranya agar
  dari segi pembiaan pendidikan yang selama ini alokasi dari APBN maupun di
  APBD sendiri masih telampaui kecil dibanding negara lainya. 
BAB XIII 
PENDANAAN
  PENDIDIKA 
Bagian Kesatu 
Tanggung
  Jawab Pendanaan 
Bagian
  Keempat 
Pengalokasian
  Dana Pendidikan 
Pasal 49 
(1) Dana
  pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan
  minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor
  pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
  (APBD). 
 | 
 
No comments:
Post a Comment