ANALISIS TENTANG
UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN PEMERINTAH
|
KRITIKAN/OPINI PENULIS
|
-
PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55 TAHUN 2007 TENTANG PENDIDIKAN AGAMA DAN
PENDIDIKAN KEAGAMAAN
BAB II PENDIDIKAN AGAMA
Pasal 2 ayat 1 dan 2
(1)
Pendidikan agama berfungsi membentuk manusia Indonesia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dan mampu menjaga kedamaian
dan kerukunan hubungan inter dan antarumat beragama.
(2)
Pendidikan agama bertujuan untuk berkembangnya kemampuan peserta didik dalam
memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai agama yang menyerasikan penguasaannya
dalam ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
|
Disebutkan di
PP 55 tahun 22 tentang pendidikan agam dalam pasal 2 ayat 2 “Pendidikan agama bertujuan untuk berkembangnya kemampuan
peserta didik dalam memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai agama
yang menyerasikan penguasaannya dalam ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.”
Namun pada kenyataanya pada tiap kurikulum alokasi waktu untuk pendidikan
agam sendiri terasa masih kurang dibandingkan dengan mata pelajaran Umum
lainya. Disinilah terlihat bahwa Lemahnya komitmen pemerintah dengan
sistem ketidak seimbangan antara membagun kecerdasan dan kepribadian peserta
didik.
UU No TAHUN 2003 BAB 1 Pasal I Ayat I
“Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara
aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.”
|
UU No TAHUN 2003
Bagian Kesatu
Hak dan Kewajiban Warga Negara
-
Pasal
6
(1) Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.
Bagian
Kedua
Hak dan Kewajiban Orang Tua
-
Pasal
7
(2)
Orang tua dari anak usia wajib belajar, berkewajiban memberikan pendidikan
dasar kepada anaknya.
|
Mengenai hak
dan kewajiban warga negara mengenai wajib belajar masih belom terasa sekali
efektifitasnya buktinya masih banyak yang merasa berat dalam hal segi
pembiayaan lainya seperti seragam, pembelian buku, belom lagi lain-lainya
walaupun dari segi biaya sekolahnya sudah ditanggung oleh negara.
Dan juga
dipasal 7 UU No Tahun 2003 ayat 2 masih banyak yang belom melakukan hal
tersebut lagi-lagi karena masalah Ekonomi lagi. Orang tua masih terasa sulit
walaupun hanya untuk mensekolahkan anaknya untuk pendidikan dasar.
Disinilah
seharusnya pemerintah benar-benar harus berputar otak bagaimana caranya agar
dari segi pembiaan pendidikan yang selama ini alokasi dari APBN maupun di
APBD sendiri masih telampaui kecil dibanding negara lainya.
BAB XIII
PENDANAAN
PENDIDIKA
Bagian Kesatu
Tanggung
Jawab Pendanaan
Bagian
Keempat
Pengalokasian
Dana Pendidikan
Pasal 49
(1) Dana
pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan
minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor
pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD).
|
No comments:
Post a Comment