Friday, June 26, 2015

PEMBERLAKUAN HUKUM PIDANA ISLAM DI INDONESIA



REVIEW PEMBERLAKUAN HUKUM PIDANA ISLAM DI INDONESIA
(Yang Ditulis Oleh; Marzuki UNY)


Pengertian Hukum Pidanan Islam

Istilah hukum Islam dari tiga kata dasar, yaitu ‘hukum’,’pidana’, dan,’Islam’. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata ‘hukum’ diartikan dengan (1) peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah, atau otorits; (2) undang-undang, peraturan, dsb. Untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat ; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb.) yang tertetu; dan (4) keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan); vonis (Tim Penyusun kamus, 1997: 360). Secara sederhana hukum dapat dipahami sebagai peraturan-peraturan atau norma-norma yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat, baik peraturan atau norma itu berupa kenyataan yang tumbuh dan berkembang dala masyarakat maupun peraturan atau norma yang dibuat dengan cara tertentu dan ditegakakn oleh penguasa (M. Daud Ali, 1996: 38). Dalam ujudnya, hukum ada yang tertulis dalam bentuk undang-undang seperti hukum modern (hukum Barat) dan ada yang tidak tertulis seperti hukum adat dan hukum Islam. Kata yang kedua, yaitu ‘pidana’, berarti kejahatan, (tentang pembunuhan, perampokan, korupsi, dan lain sebagainya); kriminal (Tim Penyusun Kamus, 1997: 871). Adapun kata yang ketiga, yaitu ‘islam’, oleh Mahmud Syaltut didefinisikan sebagai agama Allah yang diamanatkan kepada Nabi Muhammad Saw. Untuk mengajarkan dasar-dasar dan syariat ya dan juga mendakwahkanya kepada semua manusia serta mengajak mereka untuk memeluknya (Syaltut, 1966: 9). Dengan pengertian yang sederhana, Islam berarti agama Allah yang dibawa oleh Nabi Muhammad Saw. Unutk disampaikan kepada umat manusia untuk mencapai kesejahteraan hidupnya baik di dunia maupun di akhirat kelak.

Dari gabungan ketiga kata di atas muncul istilah hukum pidana Islam. Dengan memahami arti dari ketiga kata itu, dapatlah dipahami bahwa hukum pidana Isla merupakan seperangkat arti dari ketiga kata itu, dapatlah dipahami bahwa hukum pidana Islam merupakan seerangkat norma atau peraturan yang bersumber dari Allah dan Nabi Muhammad Saw. Untuk mengatur kejahatan manusia ditengah-tengah masyarakat. Dengan kelimat yang lebih singkat, hukum pidana Islam dapat diartikan sebagai hukum tentang kejahatan yang bersumber dari ajaran Islam. Hukum Pidana Islam (HPI) dalam khazanah literatur Islam biasa disebut al-ahkam al-jinayyah, yang mengatur pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh orang mukkalaf dan hukuman-hukuman baginya (Khallaf, 1978: 32). Para ulama menggunakan istilah Jinayah merupakan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Syara’ dan dapat mengakibatkan hukuman had (Hukuman yang ada ketentuan nash-nya seperti hukuman bagi pencuri, pembunuh, dll). Atau ta’zir (hukuman yang tidak ada ketentuan nash-nya seperti pelanggaran lalu lintas, percobaan melakukan tindak pidana, dll). Dalam arti sempit, jinayah merupakan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Syara’ dan dapat menimbulkan hukuman had, bukan ta’zir (A. Jazuli, 2000: 2). Istilah lain yang identik dengan jinayah adalah jarimah.

Konsep Pemberlakukan Hukum Pidana Islam

Tujuan hukum Islam sejalan dengan tujuan hidup manusia serta potensi yang ada dalam dirinya dan potensi yang datang dari luar dirinya, yakni kebahagiaan hidup baik di dunia maupun di akhirat, atau dengan ungkapan yang singkat, untuk kemaslahatan manusia. Tujuan ini dapat dicapai dengan cara mengambil segala hal yang memiliki kemaslahatan dan menolak segala hal yang merusak dalam rangka menuju keridoan Allah sesuai dengan prinsip tauhid. Menurut al-Syathibi, salah satu pendukung Mazhab Maliki yang terkenal, kemaslahatan itu dapat terwujud apabila terwujuda juga lima unsur pokok. Kelima unsur pokok itu adalah agama, jiwa, keturunan, akal, dan harta (Bakri, 1996: 71).

Menurut al-Syathibi, penetapan kelima pokok kebutuhan manusia di atas didasarkan pada dalil-dalail al-Qur’an dan Hadis. Dalil-dalil tersebut berfungsi sebagai al-qawaid al-kulliyyah (kaidah-kaidah umum) dalam menetapkan al-kulliyah al-khamsah (lima Kebutuhan pokok). Ayat-ayat al-Qur’an yang dijadikan dasar pada umumnya adalah ayat-ayat Makkiyah yang tidak dinasakh (dihapus hukumnya) dan ayat-ayat Madaniyah yang mengukuhkan ayat-ayat Makkiyah. Di antara ayat-ayat iu adalah yang berhubungan dengan kewajiban shalat, larangan membunuh jiwa, larangan meminum minuman keras, larangan berzina, dan larangan memakan harta orang lain dengan cara yang tidak benar. Dengan dasar ayat-ayat itulah, maka al-Syathibi pada akhirnya berkesimpulan bahwa adanya lima kebuthan pokok manusia tersebut menempati suatu yang qath’iy (niscaya) dalam arti dapat dipertanggungjawabkan dan oleh karena itu dapat dijadikan sebagai dasar menetapkan hukum (Djamil, 1997: 125-126).

No comments:

Post a Comment

MERASA AMAN DARI SIKSA ALLAH سبحانه و تعالى DAN MEREMEHKAN DOSA

MERASA AMAN DARI SIKSA ALLAH سبحانه و تعالى DAN MEREMEHKAN DOSA Setiap dosa yang dilakukan oleh setiap hamba baik itu dosa kecil maup...